عن أبي موسى الأشعري -رضي الله عنه- عن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: ( إن الخازن المسلم الأمين الذي يُـنْـفِـذُ (وربما قال يعطي) ما أمر به فيعطيه كاملا موفرًّا طيبةً بها نفسه فيدفعه إلى الذي أمر له به، أحد المتصَـدِّقِين ) البخاري ح (1438) ، مسلم ح (1023) | ||
Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallalu 'alaihi wasallam bersabda: "Termasuk salah seorang pemberi sedekah: Seorang bendahara Muslim yang jujur yang menyampaikan (menyalurkan) amanat kepada orang yang telah diamanatkan kepadanya secara sempurna dan dengan kerelaan hati (ikhlas)." (Diriwayatkan oleh Bukhari hadis no. 1438 dan Muslim hadis no. 1023.)
Makna hadis ini adalah bahwasanya orang yang ikut andil dalam melakukan (merealisakan) ketaatan (contohnya: orang yang menampung dan menyalurkan infak/sedekah - pen) akan mendapat pahala sebagaimana orang yang melakukan ketaatan memperoleh pahala. Hal ini bukan berarti orang yang melakukan ketaatan tadi terkurangi pahalanya, akan tetapi masing-masing mendapat bagian pahala berdasarkan amalan yang mereka usahakan dan tidak mesti kadar pahala tersebut sama persis. Artinya si pemberi sedekah mendapatkan pahala berdasarkan harta yang telah dia infakkan dan orang yang menyalurkan sedekah disertai amanahpun memperoleh pahala berdasarkan usahanya tanpa mengurangi pahala si pemberi sedekah sedikitpun.
Imam Nawawi, dalam kitabnya, Syarah Sahih Muslim, jilid 2, hal 202, mengatakan: "Ketahuilah bahwa seorang amil (penyalur sedekah) atau bendahara dalam pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan izin dari pemilik harta terlebih dahulu, jika tidak, bukannya yang akan dia peroleh, malah dia akan menuai dosa."
Ibnu Hajar berkata (dalam Fathul Bari, 3/203): "Bendahara yang dimaksud harus memenuhi kriteria berikut: Pertama, Muslim, seorang kafir tidak termasuk dalamnya, karena niatnya bukan karena Allah. Kedua, jujur, maka seorang pengkhianat tidak termasuk dalam kategori ini, karena dia adalah orang yang berdosa. Ketiga, ikhlas karena Allah, karena tanpa keikhlasan usahanya akan sia-sia.